Selasa, 21 Oktober 2014

Opini


Pemilu
karya : athalia phebe H.

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Dapat disimpulkan bahwa rakyat memegang peranan penting dalam demokrasi
Tentu kita masih ingat pemilu presiden tanggal 9 Juli lalu dimana negara ini merayakan pesta demokrasi, kita menggunakan hak pilih untuk memilih calon presiden. 2 kandidat bersaing untuk memperebutkan posisi nomor satu negeri ini, banyak cara yang dilakukan untuk menarik simpati rakyat dan membuat rakyat mendukungnya. Banyak masyarakat yang antusias memilih, golput, bahkan tak memiliki hak suara karena satu dan lain hal .  Sangat disayangkan memang sebagai warga negara yang berkewajiban dan berhak untuk turut andil dalam pembentukan negara tetapi seakan tak punya hak untuk memilih . Lepas dari semua persoalan tentang pemilihan tadi kita perlu mengapresiasi pemerintah yang telah berusaha mengadakan pemilu yang jujur dan adil dan masyarakat yang semakin lama semakin kritis dalam memilih. Setelah keputusan KPU yang mengumumkan bahwa capres nomor 2 yang menjadi pemenangnya, kita ketahui bahwa capres nomor 1 merasa keberatan karena menganggap adanya kecurangan yang bersifat masif, sistematis, dan terstruktur lalu mengajukan banding kepada Mahkamah Konstitusi, badan sah pemerintah untuk mengatur sengketa pemilihan umum. Pokok permohonan kubu Prabowo adalah mengklaim unggul atas Jokowi dengan meraih suara 67.139.153 berbanding 66.435.124. Adapun rekapitulasi suara nasional yang dihasilkan Komisi Pemilihan Umum menunjukkan sebaliknya dituding terjadi karena ada kecurangan.
Dengan perjalanan yang panjang kurang lebih 1 bulan, akhirnya pada Kamis, tanggal 21 Agustus 2014. Di aula sidang Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Majelis Hakim membacakan putusannya yang bersifat final dan mengikat
Lebih kurang enam jam, Mahkamah membacakan putusan setebal 4.390 halaman. Intinya, Majelis Hakim menolak gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam sengketa Pemilihan Presiden 2014 yang disampaikan oleh ketua Mahkamah Konstitusi
           Pemilihan umum 9 juli lalu memang tidak berjalan sempurna, dengan negara yang begitu luas dan rakyat yang begitu banyak yang tesebar dari sabang sampai marauke, dari kota sampai pelosok desa bahkan yang susah untuk dijangkau mengharuskan kecakapan pemerintah untuk menjangkau masyarakat yang memiliki hak yang sama untuk memilih. Seharusnya pemilu terus mengalami perubahan yang lebih baik seiring pengalaman bangsa ini mengadakan pemilihan umum berulang kali. Dari tingkat yang teratas sampai yang terbawah harus memiki integritas yang sama dalam menjalankan tugasnya. Pada tahun 2004 kita mengadakan pilpres pertama kali, 10 tahun sudah negara kita mempertahankan tradisi tersebut. Sangat disayangkan bila tradisi tersebut diciderai oleh sebagian pihak untuk keuntungannya sendiri. Walaupun pemilu presiden tahun ini tidak berjalan mulus akan tetapi pemilu kali ini cukup menarik dan memberikan pelajaran kepada masyarakat luas tentang arti demokrasi. Kita tahu bahwa setelah KPU mengumumkan pemenang pilpres, salah satu kandidat yaitu pasangan capres nomor 1 kurang menerima dengan hasil putusan tersebut. Salah satu pasangan capres itu menyadari betul bahwa indonesia adalah negara demokrasi. Dengan mengumpulkan bukti – bukti dan saksi – saksi yang dianggap kuat untuk membuktikan mengenai dugaan kecurangan yang dianggap masif,sistematis, dan terstruktur. Pasangan capres tersebut mengadakan banding kepada mahkamah konstitusi , badan resmi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan pemiihan umum.
Dengan proses yang cukup panjang pada akhirnya pada hari Kamis, 21 Agustus 2014. Di aula sidang Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Majelis Hakim membacakan putusannya yang bersifat final dan mengikat
Dan yang perlu kita apresiasi kepada capres nomor urut satu yang telah memberikan pelajaran bahwa menjaga suasana tetap kondusif dan membuat rakyat merasa aman adalah hal yang paling penting dan menyampaikan dengan cara yang benar tentang keberatan dengan hasil putusan kepada badan hukum pemerintah yaitu mahkamah konstitusi. Begitu juga dengan capres nomor urut 2 yang menjaga ketenangan dan tidak mencampuri wewenang mahkamah konstitusi dalam memberikan keputusan ,itu adalah hal yang perlu kita hormati sebagai bentuk demokrasi yang benar
Dalam pemilihan pasti ada yang menang dan ada yang kalah, menerima kekalahan adalah hal mulia yang perlu kita hargai , akan tetapi menjadi menjadi lebih indah bila kedua pihak saling menolong untuk membangun negara indonesia untuk lebih baik. Dalam visi dan misi yang telah disampaikan kedua capres sebelum pemilupun sama tujuannya sama yaitu ingin membangun indonesia ke arah yang lebih baik.Tugas pemerintah kedepan semakin berat bukan hanya untuk menyelesaikan permasalahan negara tetapi juga menyiapkan penerus negara ini.
Rakyat indonesia semakin pintar dan kritis dalam menentukan pilihannya, tidak dipungkiri pendidikan mengambil peranan penting dalam menentukan kearah mana bangsa ini akan berlabuh. Untuk itu Pendidikan merupakan hal mutlak bagi warga negara untuk membangun pribadi yang demokratis. Diperlukan upaya agar dunia pendidikan mampu menaburkan benih-benih demokrasi kepada peserta didik dan melahirkan demokrat-demokrat yang ulung, cerdas, dan handal agar dimasa mendatang demokrasi indonesia menjadi lebih baik dengan lahirnya anak – anak bangsa yang cerdas,berpikiran kritis,bertanggung jawab dan cermat.


Sumber: