Pemilu
karya : athalia phebe H.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan
warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam
perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang
memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Dapat disimpulkan bahwa rakyat
memegang peranan penting dalam demokrasi
Tentu
kita masih ingat pemilu presiden tanggal 9 Juli lalu dimana negara ini
merayakan pesta demokrasi, kita menggunakan hak pilih untuk memilih calon
presiden. 2 kandidat bersaing untuk memperebutkan posisi nomor satu negeri ini,
banyak cara yang dilakukan untuk menarik simpati rakyat dan membuat rakyat
mendukungnya. Banyak masyarakat yang antusias memilih, golput, bahkan tak
memiliki hak suara karena satu dan lain hal .
Sangat disayangkan memang sebagai warga negara yang berkewajiban dan
berhak untuk turut andil dalam pembentukan negara tetapi seakan tak punya hak
untuk memilih . Lepas dari semua persoalan tentang pemilihan tadi kita perlu
mengapresiasi pemerintah yang telah berusaha mengadakan pemilu yang jujur dan
adil dan masyarakat yang semakin lama semakin kritis dalam memilih. Setelah keputusan KPU yang mengumumkan bahwa capres nomor 2 yang menjadi
pemenangnya, kita ketahui bahwa capres nomor 1 merasa keberatan karena menganggap
adanya kecurangan yang bersifat masif, sistematis, dan terstruktur lalu
mengajukan banding kepada Mahkamah Konstitusi, badan sah pemerintah untuk
mengatur sengketa pemilihan umum. Pokok permohonan kubu Prabowo adalah
mengklaim unggul atas Jokowi dengan meraih suara 67.139.153 berbanding
66.435.124. Adapun rekapitulasi suara nasional yang dihasilkan Komisi Pemilihan
Umum menunjukkan sebaliknya dituding terjadi karena ada kecurangan.
Dengan
perjalanan yang panjang kurang lebih 1 bulan, akhirnya pada Kamis,
tanggal 21 Agustus 2014. Di aula sidang Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan
Merdeka Barat, Jakarta, Majelis Hakim membacakan putusannya yang bersifat final
dan mengikat
Lebih kurang enam jam, Mahkamah membacakan putusan setebal 4.390 halaman.
Intinya, Majelis Hakim menolak gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa
dalam sengketa Pemilihan Presiden 2014 yang disampaikan oleh ketua Mahkamah
Konstitusi
Pemilihan
umum 9 juli lalu memang tidak berjalan sempurna, dengan negara yang begitu luas
dan rakyat yang begitu banyak yang tesebar dari sabang sampai marauke, dari
kota sampai pelosok desa bahkan yang susah untuk dijangkau mengharuskan
kecakapan pemerintah untuk menjangkau masyarakat yang memiliki hak yang sama
untuk memilih. Seharusnya pemilu terus mengalami perubahan yang lebih baik
seiring pengalaman bangsa ini mengadakan pemilihan umum berulang kali. Dari
tingkat yang teratas sampai yang terbawah harus memiki integritas yang sama
dalam menjalankan tugasnya. Pada tahun 2004 kita mengadakan pilpres pertama
kali, 10 tahun sudah negara kita mempertahankan tradisi tersebut. Sangat
disayangkan bila tradisi tersebut diciderai oleh sebagian pihak untuk keuntungannya
sendiri. Walaupun pemilu presiden tahun ini tidak berjalan mulus akan tetapi
pemilu kali ini cukup menarik dan memberikan pelajaran kepada masyarakat luas
tentang arti demokrasi. Kita tahu bahwa setelah KPU mengumumkan pemenang
pilpres, salah satu kandidat yaitu pasangan capres nomor 1 kurang menerima
dengan hasil putusan tersebut. Salah satu pasangan capres itu menyadari betul
bahwa indonesia adalah negara demokrasi. Dengan mengumpulkan bukti – bukti dan
saksi – saksi yang dianggap kuat untuk membuktikan mengenai dugaan kecurangan
yang dianggap masif,sistematis, dan terstruktur. Pasangan capres tersebut
mengadakan banding kepada mahkamah konstitusi , badan resmi pemerintah untuk
menyelesaikan permasalahan pemiihan umum.
Dengan
proses yang cukup panjang pada akhirnya pada hari Kamis, 21
Agustus 2014. Di aula sidang Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat,
Jakarta, Majelis Hakim membacakan putusannya yang bersifat final dan mengikat
Dan yang perlu kita apresiasi kepada capres nomor urut satu yang telah
memberikan pelajaran bahwa menjaga suasana tetap kondusif dan membuat rakyat
merasa aman adalah hal yang paling penting dan menyampaikan dengan cara yang
benar tentang keberatan dengan hasil putusan kepada badan hukum pemerintah
yaitu mahkamah konstitusi. Begitu juga dengan capres nomor urut 2 yang menjaga
ketenangan dan tidak mencampuri wewenang mahkamah konstitusi dalam memberikan
keputusan ,itu adalah hal yang perlu kita hormati sebagai bentuk demokrasi yang
benar
Dalam pemilihan pasti ada yang menang dan ada yang kalah, menerima
kekalahan adalah hal mulia yang perlu kita hargai , akan tetapi menjadi menjadi
lebih indah bila kedua pihak saling menolong untuk membangun negara indonesia
untuk lebih baik. Dalam visi dan misi yang telah disampaikan kedua capres
sebelum pemilupun sama tujuannya sama yaitu ingin membangun indonesia ke arah
yang lebih baik.Tugas pemerintah kedepan semakin berat bukan hanya untuk
menyelesaikan permasalahan negara tetapi juga menyiapkan penerus negara ini.
Rakyat indonesia semakin pintar dan kritis
dalam menentukan pilihannya, tidak dipungkiri pendidikan mengambil peranan
penting dalam menentukan kearah mana bangsa ini akan berlabuh. Untuk itu
Pendidikan merupakan hal mutlak bagi warga negara untuk membangun pribadi yang
demokratis. Diperlukan upaya agar dunia pendidikan mampu menaburkan benih-benih
demokrasi kepada peserta didik dan melahirkan demokrat-demokrat yang ulung,
cerdas, dan handal agar dimasa mendatang demokrasi indonesia menjadi lebih baik
dengan lahirnya anak – anak bangsa yang cerdas,berpikiran kritis,bertanggung
jawab dan cermat.
Sumber: